Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2014 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS MOROTAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan Ekonomi Khusus Morotai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 1.101,76 ha (seribu seratus satu koma tujuh puluh enam hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara.
Koreksi Anda