Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 47 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 85 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.