Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERPRES Nomor 85 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dihapus. (2) Kepala Badan Pertanahan Nasional dapat dijabat oleh Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri. 2. Ketentuan Pasal 48 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda