Pasal 15
Komite Digital Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
PERPRES Nomor 83 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
SUSUNAN ORGANISASI
TATA KERJA
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
KETENTUAN PENUTUP Pasal 2 1 Peraturan PRESIDEN