Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 83 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang KOMITE PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Setiap unsur di lingkungan Komite Digital Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Komite Digital Pemerintah, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. BAB IV. . .
Koreksi Anda