Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 83 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang KOMITE PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi kepada PRESIDEN secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda