Pasal 1
(1) Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
(2) Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dipimpin oleh seorang Sekretaris, yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil.