Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 82 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2008 tentang KESEKRETARIATAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SANKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris adalah jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
