Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 82 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2008 tentang KESEKRETARIATAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SANKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris adalah jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda