Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 82 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2008 tentang KESEKRETARIATAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SANKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban maupun dalam hubungan kerja sama dengan instansi terkait.
Koreksi Anda