Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2018 tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah
PERPRES Nomor 80 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Kepada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah diberikan Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya.
Pasal 2
Besaran Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 3
(1) Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setiap bulan.
(2) Pajak Penghasilan atas Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Fasilitas lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Direktur Eksekutif diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
b. Direktur diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
c. Kepala Divisi diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Administrator; dan
d. Analis Kebijakan diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pengawas.
(3) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 5
Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan untuk:
a. Direktur Eksekutif sejak tanggal diangkat oleh PRESIDEN selaku Ketua Komite Nasional Keuangan Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Direktur, Kepala Divisi, dan Analis Kebijakan sejak tanggal diangkat oleh Direktur Eksekutif berdasarkan persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional selaku Sekretaris Dewan Pengarah Komite Nasional Keuangan Syariah.
Pasal 6
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY