Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 80 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2018 tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Direktur Eksekutif diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
b. Direktur diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
c. Kepala Divisi diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Administrator; dan
d. Analis Kebijakan diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pengawas.
(3) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
