Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 80 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2018 tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah
Teks Saat Ini
Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan untuk:
a. Direktur Eksekutif sejak tanggal diangkat oleh PRESIDEN selaku Ketua Komite Nasional Keuangan Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Direktur, Kepala Divisi, dan Analis Kebijakan sejak tanggal diangkat oleh Direktur Eksekutif berdasarkan persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional selaku Sekretaris Dewan Pengarah Komite Nasional Keuangan Syariah.
Koreksi Anda
