Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2OO5 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf b Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 8 Tahun 2024
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.