Koreksi Pasal II
PERPRES Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 65 TAHUN 2005 TENTANG KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN diundangkan.
ini mulai berlakr: pada tanggal
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 13 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA K INDONESIA Perundang-undangan trasi Hukum, ttd
vanna Djaman
Koreksi Anda
