Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 65 TAHUN 2005 TENTANG KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda