Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 111), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: