Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 49 TAHUN 2012 TENTANG KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 111), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda