Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 49 TAHUN 2012 TENTANG KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas usia pensiun bagi Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Tingkat I, dan Panitera Pengganti Tingkat II adalah 62 (enam puluh dua) tahun. 2. Pasal 10 dihapus. 3. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda