Pasal 1
Rencana Aksi Implementasi Rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan Republik INDONESIA dan Republik Demokratik Timor– Leste adalah Rencana Aksi yang disusun sebagai hasil konsultasi tingkat nasional antara instansi Pemerintah Republik INDONESIA dan tingkat bilateral antara Pemerintah
dan Pemerintah Republik Demokratik Timor–Leste guna menuntaskan penyelesaian permasalahan bekas Provinsi Timor–Timur atas prinsip rekonsiliatif dan berwawasan ke depan berdasarkan laporan dan rekomendasi KKP.