Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 72 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2011 tentang RENCANA AKSI IMPLEMENTASI REKOMENDASI KOMISI KEBENARAN DAN PERSAHABATAN REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK DEMOKRATIK TIMOR-LESTE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan sebagai sarana untuk: a. menuntaskan penyelesaian persoalan masa lalu INDONESIA dan Timor–Leste serta untuk memajukan hubungan bilateral antara rakyat dan pemerintah kedua negara dalam semangat persaudaraan, persahabatan, kemitraan, rekonsiliatif, dan berwawasan ke depan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. mengupayakan langkah-langkah pencegahan agar tidak terulang kembali peristiwa serupa sebagaimana terjadi di Timor–Timur tahun 1999 yang tercantum dalam Laporan Akhir KKP, melalui reformasi kelembagaan, legislasi nasional, dan pengembangan kapasitas. (2) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (3) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda