Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 72 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2011 tentang RENCANA AKSI IMPLEMENTASI REKOMENDASI KOMISI KEBENARAN DAN PERSAHABATAN REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK DEMOKRATIK TIMOR-LESTE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA mengoordinasikan konsultasi bilateral dengan pihak Timor–Leste mengenai pelaksanaan Rencana Aksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini. (2) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengoordinasikan pelaksanaan Rencana Aksi secara nasional, menyelenggarakan rapat koordinasi baik secara reguler maupun sesuai kebutuhan dan melaporkan kepada PRESIDEN RI paling tidak 1 (satu) kali dalam satu tahun. (3) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan membentuk Kelompok Kerja Pemantauan Pelaksanaan Rencana Aksi Implementasi Rekomendasi KKP. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda