Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2018 tentang HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN STANDARDISASI DAN AKREDITASI NASIONAL KEOLAHRAGAAN
PERPRES Nomor 70 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan diberikan hak keuangan setiap bulan.
Pasal 2
Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut:
a. Ketua, sebesar Rp.19.250.000,00 (sembilan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b. Wakil Ketua, sebesar Rp.17.645.000,00 (tujuh belas juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah); dan
c. Anggota, sebesar Rp.16.041.000,00 (enam belas juta empat puluh satu ribu rupiah).
Pasal 3
Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhitung sejak diangkat atau dilantik.
Pasal 4
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil sejak diangkat atau dilantik.
Pasal 5
Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan sebelum mulai
berlakunya Peraturan
ini, hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan setelah dikurangi dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 6
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan/atau Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
Pasal 7
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY