Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 70 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2018 tentang HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN STANDARDISASI DAN AKREDITASI NASIONAL KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil sejak diangkat atau dilantik.
Koreksi Anda
