Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 70 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2018 tentang HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN STANDARDISASI DAN AKREDITASI NASIONAL KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan sebelum mulai
berlakunya Peraturan
ini, hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan setelah dikurangi dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
