Pasal 1
(1) Kepala Perwakilan Ombudsman Republik INDONESIA di daerah diberikan penghasilan dan hak-hak lain.
(2) Penghasilan dan hak-hak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan.
PERPRES Nomor 60 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.