Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 60 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
Teks Saat Ini
Penghasilan dan hak-hak lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik INDONESIA di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, diberikan setelah mengangkat sumpah
menurut agamanya atau mengucapkan janji di hadapan Ketua Ombudsman Republik INDONESIA atau Wakil Ketua Ombudsman Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
