Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 60 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 79 Tahun 2012 tentang Penghasilan dan Hak- Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik INDONESIA di Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 180), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda