Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 53 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.