Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 53 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 2010 TENTANG KOMISI KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda