Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 53 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 2010 TENTANG KOMISI KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KKH PRG beranggotakan 19 (sembilan belas) orang terdiri atas unsur Pemerintah, perguruan tinggi dan masyarakat. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda