Pasal 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palu diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Palu.
(2) Institut Agama Islam Negeri Palu merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama.
PERPRES Nomor 51 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.