Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PALU MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALU
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan
ini mulai berlaku, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palu dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Palu.
Koreksi Anda
