Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PALU MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALU
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan
ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palu sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
