Pasal 1
(1) MENETAPKAN Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, yang selanjutnya disebut STRANAS-PK.
(2) STRANAS-PK merupakan dokumen yang memuat sasaran, arah kebijakan, strategi dan sektor prioritas penyelenggaraan perlindungan konsumen untuk periode 5 (lima) tahun.
(3) STRANAS-PK periode pertama berlaku 3 (tiga) tahun dimulai tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
(4) STRANAS-PK terdiri dari antara lain:
a. Penjabaran Amanat RPJMN 2015-2019;
b. Kondisi Perlindungan Konsumen dan Persepsi Masyarakat;
c. Arah Kebijakan Perlindungan Konsumen;
d. Strategi dan Prioritas Nasional; dan
e. Sasaran dan Target.
(5) STRANAS-PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.