Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 50 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melaksanakan STRANAS-PK dan Aksi Nasional-PK sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(2) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat melibatkan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan STRANAS-PK dan Aksi Nasional-PK.
Koreksi Anda
