Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 50 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen
Teks Saat Ini
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional mengoordinasikan evaluasi pelaksanaan STRANAS-PK.
(2) Hasil evaluasi pelaksanaan STRANAS-PK digunakan sebagai bahan penyusunan STRANAS-PK untuk periode selanjutnya, melalui perubahan Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Hasil evaluasi STRANAS-PK dan pemantauan Aksi Nasional-PK dilaporkan kepada PRESIDEN setiap 1 (satu) tahun sekali, atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
Koreksi Anda
