Pasal 36
(1) Kepolisian Resor disingkat Polres merupakan pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota yang berada di bawah Kapolda.
(2) Polres sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bertugas menyelenggarakan tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Polres dipimpin oleh Kepala Polres, disingkat Kapolres yang bertanggung jawab kepada Kapolda.
(4) Kapolres dibantu oleh seorang Wakil Kapolres disingkat Wakapolres.
21. Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: