Koreksi Pasal 54
PERPRES Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, Kalemdiklat, Asops, Asrena, As SDM, Aslog merupakan Jabatan eselon I.a.
(2) Wairwasum, Wakabaintelkam, Wakabareskrim, Kadivpropam, Kadivkum, Kadivhumas, Kadivhubinter, Kadiv TIK, Kakorlantas, Dankorbrimob, Kadensus 88 AT, Kepala Korps pada Baharkam, Wakalemdiklat, Kasespim, Ketua STIK, dan Gubernur Akpol merupakan Jabatan eselon I.b.
(3) Sahli Kapolri merupakan jabatan eselon I.b; dan (3a) Dalam hal Sahli Kapolri jabatan eselon I.b sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diisi oleh mantan pejabat eselon I.a maka pangkat dan eselon, mengikuti Jabatan eselon I.a.
(4) Kapolda merupakan jabatan eselon II.a dan setinggi- tingginya eselon I.b.
(4a) Wadankorbrimob, Danpas Gegana, Danpas Pelopor, Wakadensus 88 AT Polri, Kases pada Sespim Polri, Waket STIK, Wagub Akpol, Kasetukpa, Kadiklatsus Jatrans, Kadiklat Reserse, Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur Wilayah, Ses NCB-Interpol INDONESIA, Karumkit Bhayangkara Tk. I merupakan Jabatan eselon II.a.
(4b) Wakapolda Tipe A/A Khusus merupakan Jabatan eselon II.a.
(5) Nama Jabatan, Kepangkatan, dan Eselon dalam Organisasi Polri sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(6) Penentuan kepangkatan dan eselon jabatan masing- masing Kapolda ditetapkan dengan Keputusan Kapolri berdasarkan atas pertimbangan beban tugas pada masing-masing daerah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur jabatan dengan eselon yang lebih rendah dari yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2), Ayat (3), ayat (3a), ayat (4), ayat (4a), dan ayat (4b) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
