Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Kepolisian Resor disingkat Polres merupakan pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota yang berada di bawah Kapolda.
(2) Polres sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bertugas menyelenggarakan tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Polres dipimpin oleh Kepala Polres, disingkat Kapolres yang bertanggung jawab kepada Kapolda.
(4) Kapolres dibantu oleh seorang Wakil Kapolres disingkat Wakapolres.
21. Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
