Pasal I
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 13) disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: