Koreksi Pasal 3A
PERPRES Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG HAK KEUANCAN DAN FASILITAS HAKIM AD HOC
Teks Saat Ini
(1) Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia.
(21 Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tunjangan Hakim Ad Hoc sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
