Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERPRES Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG HAK KEUANCAN DAN FASILITAS HAKIM AD HOC

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
l. Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia yang telah dilantik sebelum Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku diberikan hak keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini dengan memperhitungkan uang keh<-rrmatan yang telah diterima berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 64 Tahun 2OO2 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 85 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan PRESIDEN Nomor 64 Tahun 2OO2 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc. 2. Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai uang kehormatan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 64 Tahun 2OO2 lentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 85 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan PRESIDEN Nomor 64 Tal:.un 2OO2 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 3. Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . 3 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2O23 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diunclangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2O23 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 93 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA ang Perundang-undangan ministrasi Hukum, aS na Djaman LAMPIRAN IV PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 20T3 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AD HOC TUNJANGAN HAKIM AD HOC PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR TINGKAT PENGADILAN Pengadilan Hak Asasi Manusia Tin t Pertama ,2 Pengadilan Hak Asasi Manusia Ti t Ban 3 Pengadilan Hak Asasi Manusia Tin t Kasasi Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA ng Perundang-undangan ministrasi Hukum, BESARAN TUNJANGAN Rp24.OOO.OOO,O0 Rp29.280.000,o0 Rp35.722.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO 1 ttd a S vanna Djaman
Koreksi Anda