Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 76) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 huruf i dan huruf j dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: