Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48A

PERPRES Nomor 41 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan jumlah Staf Khusus di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A dikecualikan dari ketentuan jumlah Staf Khusus Menteri sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Koreksi Anda