Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 41 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 76) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 huruf i dan huruf j dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda