Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penata Kadastral adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal2...