Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Asisten Penata Kadastral dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
