Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL
Teks Saat Ini
Pemberian T\rnjangan Asisten Penata Kadastral dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Asisten Penata Kadastral dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
