Pasal 1
Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2017–2041 yang selanjutnya disebut Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017–2041 ditetapkan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
PERPRES Nomor 37 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.