Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2017–2041

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017– 2041 merupakan pedoman nasional untuk penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika. (2) Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017– 2041 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai acuan bagi: a. menteri dan kepala lembaga pemerintah non kementerian dalam MENETAPKAN kebijakan sektoral yang terkait dengan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing sebagai bagian rencana pembangunan jangka menengah nasional; b. gubernur dalam penyusunan rencana pembangunan provinsi yang terkait dengan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan c. bupati/walikota dalam penyusunan rencana pembangunan kabupaten/kota yang terkait dengan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika. (3) Kepala Badan yang membidangi urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dalam menyusun rencana kerja pemerintah berdasarkan Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017–2041 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan sinkronisasi dan koordinasi dengan menteri dan pimpinan lembaga, gubernur dan bupati/walikota terkait.
Koreksi Anda